Boleh Mudik Jangan Pakai Mobil Dinas, ASN Tangerang  Harus Patuh

Nandha Aprilia
ASN Tangerang boleh mudik tapi tidak boleh pakai mobil dinas. (Foto/Ilustrasi : Okezone)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan untuk lakukan perjalanan mudik Lebaran 2022 tetapi tidak boleh memakai mobil dinas.

“Sudah ada instruksikan kan, katanya boleh mudik tapi enggak boleh pakai mobil dinas,” ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat ditemui di Masjid Al-A’zhom, Kota Tangerang, Senin (18/4/2022) malam.

Dijelaskan Arief, aturan ini baru saja pihaknya terima yang di mana diketahui adanya Surat Edaran (SE) Menterei PANRB Nomor 13/2022 yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahto Kumolo pada 13 April 2022 lalu.

“Kan baru juga turun hari ini perintahnya, hari ini baru saya baca,” tandasnya.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network