Boleh Mudik Jangan Pakai Mobil Dinas, ASN Tangerang  Harus Patuh

Nandha Aprilia
ASN Tangerang boleh mudik tapi tidak boleh pakai mobil dinas. (Foto/Ilustrasi : Okezone)

Diakui Arief, bagi para ASN yang ketahuan melanggar aturan ini akan diberikan sanksi kepegawaian nantinya. “Ya ada sanksi kepegawaiannya, tinggal laksanakan saja,” paparnya.

Sebagaimana diketahui dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022 itu disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Selain itu, dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network