JAKARTA, iNewsSerpong.id – Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk menjaga harga tiket pesawat tetap terjangkau selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).
Salah satu stimulus yang disiapkan yakni Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket penerbangan. Besarannya diperkirakan sekitar 11 persen, namun masih dalam pembahasan.
Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Agustinus Budi Hartono mengatakan, keterjangkauan harga tiket menjadi perhatian pemerintah di tengah potensi meningkatnya mobilitas masyarakat selama Nataru.
Harga Tiket Terjangkau
“Bagaimana nantinya masyarakat masih bisa melakukan bepergian dengan harga tiket yang tentunya bisa terjangkau,” kata Agustinus di Bandung, dikutip Minggu (4/10/2026).
Dia menjelaskan, aturan pemberian PPN DTP saat ini mulai disusun. Regulasi tersebut selanjutnya akan memasuki tahap harmonisasi sebelum diterapkan.
Menurut Agustinus, besaran PPN DTP kemungkinan masih berada di angka 11 persen seperti kebijakan periode sebelumnya.
Namun, pemerintah masih membahas sejumlah komponen yang memengaruhi harga tiket, termasuk Passenger Service Charge (PSC) dan fuel surcharge (FS).
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
