JAKARTA, iNewsSerpong.id– Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) banyak dimanfaatkan masyarakat untuk mengunjungi tempat wisata. Salah satu transportasi yang dipilih adalah menyewa bus pariwisata agar bisa menampung banyak penumpang.
Namun, masyarakat perlu waspada dalam memilih bus pariwisata yang akan disewa untuk mengantarkan ke tempat tujuan. Mengingat, kecelakaan kerap terjadi pada bus pariwisata akibat armada yang digunakan tak laik jalan.
“Warga yang menggunakan bus pariwisata wajib meminta kepada pengusaha bus untuk menunjukkan surat kir, kartu pengawas, surat ijin bus pariwisata yang masih berlaku,” kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno dalam keterangan pers.
Djoko mengimbau masyarakat untuk memastikan pengemudi memahami kondisi jalur yang akan ditempuh. Penyewa disarankan meminta dua pengemudi, meski perjalanan wisata hanya sehari.
“Jangan tergiur tawaran tarif sewa yang murah, namun keselamatan tidak terjamin. Bisa berangkat dan bisa pulang,” ujarnya.
Dia juga meminta Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan ramp check atau inspeksi keselamatan pada bus pariwisata. Jika ditemukan salah satu dari seluruh elemen tidak dipenuhi, maka bus tidak boleh jalan.
“Moda transportasi seperti bus wisata itu rentan terjadi kecelakaan, sehingga perlu selalu diuji kelaikan jalannya tidak hanya saat hari raya, tapi harus rutin. Bus harus melalui inspeksi keselamatan (ramp check) terlebih dahulu,” ucapnya.
Meski mobilitas masyarakat saat Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 diperkirakan tidak setinggi Lebaran. Kendati begitu, diprediksi masyarakat yang melakukan perjalanan dengan bus atau moda transportasi meningkat dua kali lipat dari biasanya.
Djoko meminta pihak terkait melakukan inspeksi keselamatan terhadap seluruh moda transportasi, terlebih saat ini sedang memasuki musim hujan. Ditambah lokasi wisata biasanya berada di jalur yang rawan kecelakaan.
Seperti diketahui, pihak kepolisian juga akan menerapkan pembatasan angkutan barang pada momen libur Nataru. Hal ini demi mengantisipasi kepadatan lalu lintas akibat tersendatnya laju perjalanan akibat kendaraan barang yang membawa beban besar.
(*)Editor : Syahrir Rasyid