JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur operasional ojek online (ojol), mulai dari angkutan orang dan tarif hingga layanan pengiriman barang dan makanan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penerbitan regulasi tersebut merupakan hasil sinkronisasi dan harmonisasi antara DPR dan pemerintah. Proses itu dilakukan untuk mengakomodasi aspirasi para pekerja serta pelaku industri ojol.
Hal tersebut disampaikan Dasco dalam konferensi pers bersama pemerintah di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Penetapan Struktur Tarif
"Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik," kata Dasco.
Dia menjelaskan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 akan mengatur pengangkutan orang, termasuk penetapan struktur tarif. Regulasi ini juga mencakup pengiriman barang dan makanan serta memperjelas kementerian yang menjadi pengampu dan pembina pengemudi ojol.
"Oleh karena itu, pada hari ini Kementerian Sekretariat Negara akan resmi merilis Perpres Nomor 27," ujarnya.
Perlindungan dan Pembinaan mitra
Dalam pelaksanaannya, sejumlah kementerian akan memiliki kewenangan masing-masing. Kementerian UMKM menjadi pengampu utama para mitra ojol.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur angkutan orang beserta tarifnya. Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menangani operasional pengiriman barang dan makanan.
Dengan pembagian tersebut, aturan baru ini mencakup perlindungan dan pembinaan mitra, transportasi penumpang, serta layanan pengiriman berbasis aplikasi. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
