get app
inews
Aa Read Next : Ketua KPU Terbukti Langgar Tata Cara dan Proses Rekapitulasi Pemilu 2024, Bawaslu Beri Sanksi

Gaji Ketua KPU Pusat Bukan Kaleng-kaleng, Yuk Intip Besaran Nominalnya

Sabtu, 23 Maret 2024 | 07:28 WIB
header img
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. (Foto: Ist)

 

 

Gaji Ketua KPU Pusat (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Gaji ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Gaji Ketua KPU Pusat, seperti dikutip dari berbagai sumber berada pada kisaran Rp43.110.000. Sementara itu, anggota KPU Pusat menerima gaji sebesar Rp39.985.000.

Ketua KPU Provinsi

Tidak hanya di tingkat pusat, gaji Ketua KPU Provinsi mencapai Rp20.215.000, sedangkan anggotanya menerima gaji sebesar Rp18.565.000. Di sisi lain, Ketua KPU Kabupaten/Kota mendapatkan gaji sebesar Rp12.823.000 per bulan, sementara anggotanya menerima gaji sekitar Rp11.573.000.

Selain gaji, baik Ketua maupun anggota KPU juga mendapatkan berbagai fasilitas, termasuk perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas, serta jaminan kesehatan. Fasilitas ini diatur dalam pasal 5 ayat 1 Peraturan Presiden tersebut.

Tugas KPU telah diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang meliputi:

  • Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal.
  • Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
  • Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu.
  • Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan Pemilu.
  • Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi.
  • Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah, serta menetapkannya sebagai daftar pemilih.
  • Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu.
  • Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya.
  • Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu.
  • Menyosialisasikan penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat.
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
  • Melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun wewenang KPU, yang tercantum dalam Pasal 13 Undang-Undang tersebut, meliputi:

  • Menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
  • Menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu.
  • Menetapkan peserta Pemilu.
  • Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional.
  • Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya.
  • Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap partai politik peserta Pemilu Anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
  • Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan.
  • Membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN.
  • Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN.
  • Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu.
  • Melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah pembahasan mengenai gaji Ketua KPU Pusat beserta tugas dan wewenangnya. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

 



Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Gaji Ketua KPU Pusat, Yuk Intip Besaran Nominalnya ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/finance/keuangan/gaji-ketua-kpu-pusat-yuk-intip-besaran-nominalnya.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut