Agenda Perjalanan Dinas
Boyamin meminta KPK mempertimbangkan langkah membawa paksa Nusron untuk menjalani pemeriksaan. Dia menilai ketidakhadiran saksi dalam pemanggilan pemeriksaan perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
"Saya meminta KPK untuk melakukan surat perintah membawa nanti, untuk menyanggong di bandara misalnya. Nah itu hari Senin mestinya gitu, nah kita tunggu keberanian KPK," ujarnya.
Sementara itu, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya membenarkan Nusron belum memenuhi panggilan karena agenda perjalanan dinas ke Malaysia. Nusron telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan.
KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Namun, jadwal pemeriksaan berikutnya belum diumumkan.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
