Malaysia dan Australia Larang Anak Punya Akun Media Sosial, Indonesia Kapan?

Penulis : Syahrir Rasyid
Dampak buruk media sosial terhadap anak-anak di Malaysia tak bisa ditolerir lagi. (Foto: Ist)

OPINI: Oleh Syahrir Rasyid, Pimpinan Redaksi iNewsSerpong

Pemerintah Malaysia mengambil langkah tegas dalam melindungi generasi mudanya. Negeri Jiran itu telah menetapkan secara resmi anak di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun media sosial, berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

Rupanya, dampak buruk media sosial terhadap anak-anak di Malaysia tak bisa ditolerir lagi. Dari pantauan pemerintah sejumlah anak terpapar berbagai akibat buruk, mulai dari perundungan (cyberbullying), paparan konten berbahaya, hingga tekanan psikologis akibat budaya perbandingan sosial.

Ini sebuah kebijakan dalam bentuk proteksi negara terhadap generasi muda. Kelompok usia di bawah 16 tahun tidak diizinkan memiliki akun media sosial. "Demi keselamatan anak-anak kita," ungkap Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, seperti dikutip The Star.

Sebelumnya, Australia lebih dulu menerapkan kebijakan serupa. Aturan disahkan oleh Parlemen Australia pada Desember 2024 dan berlaku efektif pada 10 Desember 2025.

Regulasi yang bretajuk : Social Media Minimum Age Act (SMMA Act), mengantarkan Negeri Kangguru itu sebagai negara pertama di dunia yang melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial.

Pertanyaannya bagaimana memonitor agar anak tidak membuat akun media sosial sendiri? Pemerintah mewajibkan seluruh platform media sosial menerapkan sistem verifikasi identitas elektronik (eKYC). Siapa pun yang ingin membuat akun harus menggunakan identitas resmi seperti MyKad

Tak bisa dipungkiri bahwa media sosial juga membawa manfaat yang besar. Setidaknya bagi anak dan remaja menjadikan ruang menemukan teman dengan minat yang sama, wadah berekspresi, pintu menuju informasi dan edukasi.

Di sisi lain, dampak dari media sosial tak bisa ditutup-tutupi yang semakin mengkhawatirkan. Mulai dari gangguan mental seperti tekanan sosial. Lalu, keamanan digital yang rentan -- ancaman predator online hingga paparan pornografi. Media sosial adalah ruang bebas yang tidak selalu ramah bagi anak.

Kebijakan Australia dan Malaysia yang melarang kepemilikan akun media sosial untuk anak di bawah 16 tahun memang terlihat ekstrem. Namun bagi kedua negara itu menjadi momentum penting mengatur teknologi di sekitar anak-anak. Pertanyaannya kapan pemerintah Indonesia juga membuat aturan yang sama?

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network