JAKARTA, iNewsSerpong.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak menerima nota perlawanan atau eksepsi Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Putusan sela tersebut dibacakan pada Senin (19/10/2026). Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan perlawanan yang diajukan tim penasihat hukum Roy Suryo tidak dapat diterima.
Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara.
Surat Dakwaan Jaksa
Majelis hakim menilai putusan praperadilan yang dijadikan dasar eksepsi tidak dapat membatalkan surat dakwaan jaksa.
Menurut Christina, putusan praperadilan hanya menyatakan tidak sah tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
Kondisi tersebut tidak otomatis membuat seluruh proses penyidikan menjadi tidak sah atau menggugurkan kewenangan jaksa untuk menuntut.
Hakim juga menegaskan, persoalan keabsahan dan nilai pembuktian alat bukti yang diperoleh melalui penggeledahan tidak sah akan dinilai dalam pemeriksaan pokok perkara.
Begitu pula dengan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam pasal-pasal yang didakwakan. Hal tersebut akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
