Perkara Ijazah Jokowi Lanjut ke Pembuktian, Eksepsi Roy Suryo Tak Diterima

Jonathan Simanjuntak
Nota perlawanan atau eksepsi Roy Suryo terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi tidak diterima. (Foto: Ist)

Pemeriksaan Pokok Perkara

Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tudingan ijazah S-1 palsu.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara bermula dari sejumlah unggahan di media sosial pada Maret 2025 yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi.

Jaksa menilai Roy menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) untuk menganalisis foto ijazah Jokowi tanpa verifikasi, konfirmasi, atau izin dari yang bersangkutan.

Hasil analisis tersebut disebut digunakan untuk mendukung tudingan bahwa ijazah S-1 Jokowi tidak asli.

Perkara kini berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara untuk menguji dakwaan dan pembuktian di persidangan. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network