Pemeriksaan Pokok Perkara
Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tudingan ijazah S-1 palsu.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara bermula dari sejumlah unggahan di media sosial pada Maret 2025 yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi.
Jaksa menilai Roy menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) untuk menganalisis foto ijazah Jokowi tanpa verifikasi, konfirmasi, atau izin dari yang bersangkutan.
Hasil analisis tersebut disebut digunakan untuk mendukung tudingan bahwa ijazah S-1 Jokowi tidak asli.
Perkara kini berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara untuk menguji dakwaan dan pembuktian di persidangan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
