HIKMAH JUMAT : Karhutla, Ketika Manusia Membakar Amanah Allah

Penulis : Dr. Abidin, S.T., M.Si.
Tidak boleh sembarangan menyatakan bahwa setiap bencana merupakan hukuman Allah bagi orang-orang yang mengalaminya. (Foto: Ist)

Dalam perspektif Islam, manusia adalah khalifah di bumi. Amanah itu menuntut manusia memakmurkan, bukan menghancurkan; merawat, bukan menghabiskan; dan memberikan manfaat, bukan mendatangkan mudarat.

Kesalehan yang Tidak Berhenti di Atas Sajadah

Persoalan karhutla juga mengajak kita mengoreksi makna kesalehan. Apakah kesalehan cukup diukur dari rajinnya seseorang salat, panjangnya doa, atau seringnya ia berbicara tentang agama?

Islam tentu menempatkan ibadah sebagai perkara penting. Namun, ibadah semestinya melahirkan akhlak dan tanggung jawab sosial. Orang yang memahami amanah kepada Allah seharusnya juga memahami tanggung jawab terhadap manusia dan alam.

Baginda Rasulullah SAW mengajarkan prinsip: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah).

Prinsip ini sangat relevan dalam persoalan karhutla. Tindakan yang menimbulkan kebakaran dan asap berbahaya dapat merugikan masyarakat yang tidak pernah menyetujui risiko tersebut. Karena itu, menjaga lingkungan bukan sekadar urusan aktivis atau pencinta alam. Ia merupakan bagian dari akhlak seorang Muslim.

Jangan sampai seseorang merasa saleh karena rajin beribadah, tetapi menutup mata ketika kepentingan ekonomi merusak lingkungan. Jangan sampai lembaga berbicara tentang moral, tetapi tidak berani menegur pelanggaran. Dan jangan sampai masyarakat menganggap kerusakan hutan sebagai persoalan biasa selama tidak terjadi di depan rumahnya.

Kesalehan sejati tidak hanya terlihat ketika dahi menyentuh sajadah, tetapi juga ketika tangan menolak melakukan kerusakan dan hati tergerak melindungi sesama.

Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Menghadapi karhutla, Islam tidak mengajarkan kita berhenti pada kecaman. Iman harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata.

Pertama, masyarakat harus meninggalkan kebiasaan membakar lahan secara tidak terkendali, menghindari tindakan yang dapat memicu api, dan segera melaporkan kebakaran. Kesadaran lingkungan harus dimulai dari perilaku sehari-hari.

Kedua, perusahaan dan pemegang izin usaha wajib mengelola lahan secara bertanggung jawab, memperkuat pencegahan kebakaran, dan tidak mengorbankan keselamatan masyarakat demi menekan biaya. Jika terbukti melanggar, pelakunya harus diproses sesuai hukum, tanpa memandang besarnya modal atau kuatnya pengaruh.

Ketiga, pemerintah tidak boleh hanya sibuk setelah api membesar. Pencegahan, deteksi dini, pengawasan, transparansi, penegakan hukum, dan pemulihan ekosistem harus menjadi prioritas. Masyarakat juga berhak memperoleh perlindungan kesehatan dan informasi yang memadai ketika terpapar asap.

Keempat, ulama, pendidik, dan lembaga keagamaan perlu menjadikan kepedulian lingkungan sebagai bagian dari pendidikan akhlak. Menjaga hutan bukan tema tambahan dalam dakwah, melainkan bagian dari tanggung jawab manusia sebagai khalifah.


Shalat meminta hujan. Persoalan Karhutla juga mengajak kita mengoreksi makna kesalehan. Apakah kesalehan cukup diukur dari rajinnya seseorang salat, panjangnya doa.(Foto: Ist)
 


Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network