TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang masih menunggu peraturan pemerintah pusat rinci soal Tunjangan Hari Raya (THR). Meski demikian, pemerintah setempat memastikan pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN) pekan depan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tangerang, Ahmad Hidayat mengatakan, saat ini ada sekitar 11 ribu ASN yang akan mendapatkan THR. Namun untuk angaranya masih diperhitungkan.
Infonya sudah ditandatangani oleh presiden dan sudah ada nomornya, tapi saat ini wujud dari PP itu belum ada. Jadi untuk anggarannya masih kita perhitungkan,” kata Ahmad, Selasa (19/4/2022).
Selanjutnya apabila peraturan pemerintah pusat telah turun, pihaknya juga masih harus menunggu arahan dari Bupati Tangerang (Ahmed Zaki Iskandar) dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang (Maesyal Rasyid) untuk menetapkan anggaran.
”Selain masih menunggu PP, kita juga tunggu arahan Bupati dan Sekda. Tapi prinsipnya kami siap melaksanakan amanat Presiden tentang THR dan gaji ke-13 dan mengikuti ketentuan PP terkait,” ujarnya.
Hal serupa juga dikatakan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Ia memastikan bila untuk pencairan akan dilakukan paling cepat 26 April 2022. ”Paling cepat pencairan pekan depan, tanggal 26 April,” ungkapnya.(*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 19 April 2022 - 11:53 WIB oleh Isty Maulidya dengan judul "Tunggu Regulasi, THR ASN Kabupaten Tangerang Cair Pekan Depan". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://metro.sindonews.com/read/747395/171/tunggu-regulasi-thr-asn-kabupaten-tangerang-cair-pekan-depan-1650341085
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait