Meski demikian, Sudaryono mengatakan, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Indrasari.
"Kami selaku Asosiasi Perdagangan Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) kami tidak dalam kapasitas misalnya kami pegang bukti yang jelas sih kami mengedepankan asas praduga tak bersalah," ucapnya.
Lanjut Sudaryono bilang, kalaupun tuduhan Kejagung dapat dibuktikan dengan jelas dan sesuai prosedur, APPSI turut mengapresiasi atas kinerja Kejagung.
"Kami sangat mengapresiasi hal ini walaupun tidak lepas dari asas praduga tak bersalah. Segala sesuatunya harus dibuktikan nanti lagi di pengadilan," ungkapnya.
Sudaryono pun berharap agar masalah kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng ini bisa terselesaikan dengan baik dan menjunjung asas keadilan.
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait