MA Kabulkan Seluruh Gugatan
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi gugatan pembatalan Suket penyetaraan ijazah SMA Gibran yang diajukan HM Subhan. Putusan tersebut tercatat dengan Nomor 742 K/TUN/2026.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, serta mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut dipimpin Yulius, dengan anggota Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Putusan MA ini menjadi sorotan karena menyangkut dokumen penyetaraan pendidikan Gibran, yang sebelumnya digunakan dalam proses pencalonannya pada Pilpres 2024. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
