Relawan Militan :  Gibran Tetap Wapres Sah meski Ada Putusan MK dan MA, Ini Alasannya

Achmad Al Fiqri
Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan (Foto: Ist)

MA Kabulkan Seluruh Gugatan

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi gugatan pembatalan Suket penyetaraan ijazah SMA Gibran yang diajukan HM Subhan. Putusan tersebut tercatat dengan Nomor 742 K/TUN/2026.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, serta mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut dipimpin Yulius, dengan anggota Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Putusan MA ini menjadi sorotan karena menyangkut dokumen penyetaraan pendidikan Gibran, yang sebelumnya digunakan dalam proses pencalonannya pada Pilpres 2024. (*) 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network