Mahfud MD Desak Polri Pecat Listyo Sigit Tidak dengan Hormat

Riyan Rizki Roshali
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD desak Polri memberhentikan tidak dengan hormat Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: iNews TV

Penghapusan Data Elektronik

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal tersebut sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Dugaan tindak pidana itu disebut berlangsung pada 2025-2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Penyadapan diduga tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media massa, hingga pengusaha.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat sejumlah pasal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network