Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap Artis atau public figure terkait kasus dugaan penipuan robot trading platform DNA Pro.
Sejumlah public figure atau artis tersebut akan dilakukan pemeriksan dalam penyidikan perkara DNA Pro dalam kapasitasnya sebagai saksi. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, enam orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 21 April 2022 - 01:25 WIB oleh Putranegara Batubara dengan judul "Pekan Depan, Polisi Akan Periksa Choky Sitohang Soal Kasus DNA Pro". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/749285/13/pekan-depan-polisi-akan-periksa-choky-sitohang-soal-kasus-dna-pro-1650477883
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait