Para ulama juga mengatakan bahwa shalat sunnah mutlak yang dikerjakan pada malam hari itu lebih utama dari pada shalat mutlaq yang dikerjakan pada siang hari. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits di bawah ini:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Sebaik-baik puasa setelah puasa ramadhan adalah puasa di bulan haram. Dan sebaik-baik shalat setelah shalat fardhu adalah shalat malam. (HR. Muslim, at-Tirmidzi & an-Nasai).
Para ulama mengatakan bahwa hadits ini berkaitan dengan shalat mutlaq. Sebab shalat mutlaq adalah shalat yang tidak terikat dengan waktu dan tidak terikat dengan sebab. Jumlah rakaatnya pun bebas berapa saja.
Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam ar-Ramli rahimahullah di bawah ini: Tidak ada batasan untuk jumlah rakaat shalat mutlaq bagi seseorang terserah dia mau mengerjakannya walaupun tanpa niat menentukan jumlah rakaat.
Bahkan tidak makruh 1 rakaat. Ketika hendak shalat mutlaq pun niatnya tidak perlu menyebutkan nama shalatnya. Cukup berniat ingin shalat saja sudah sah.
Melaksanakan salat sunah secara mutlak dijelaskan dalam hadis: Sabda Nabi : “Shalat adalah sebaik-baik syariat, siapa yang ingin memperbanyak maka perbanyaklah, dan siapa yang ingin melakukan sedikit maka lakukanlah” (Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadis ini dinilai sahih oleh Ibnu Hibban. Fath Al-Bari 2/479).
Hadis inilah yang dijadikan dalil oleh Mufti Mesir dalam melaksanakan salat sunah mutlak, namun harus menjaga betul dengan niat salat tersebut agar tidak diniati dengan niat salat yang tidak ada tuntunannya.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait