Waran yang diterbitkan mempunyai jangka waktu selama 3 (tiga) tahun. Dana hasil pelaksanaan waran Seri I akan digunakan untuk penambahan modal kerja.
Perseroan telah mendapatkan izin efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 14 April 2022. Selama masa penawaran umum tanggal 19 – 21 April 2022, saham PT Winner Nusantara Jaya Tbk mendapatkan minat yang cukup positif dari para investor dan seluruh saham yang ditawarkan dapat terserap dengan baik, bahkan mengalami kelebihan permintaan (oversubscribe) hingga 64,2 kali dari nilai penjatahan terpusat. Adapun Perseroan menunjuk PT Artha Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek (Underwriter).(*)
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait