Membayar Zakat Fitrah Lebih Baik Pakai Beras atau Uang?

Tim Okezone
Ilustrasi membayar zakat fitrah. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Memnbayar zakat fitrah hukumnya wajib bagi kaum Muslimin. Zakat fitrah sendiri hukumnya wajib bagi umat Islam. Zakat berarti mengeluarkan sebagian harta untuk menyucikannya.

Zakat fitrah khusus dibayarkan ketika bulan Ramadan. Ini berbeda dengan zakat maal yang bisa dikeluarkan kapan saja. Adapun membayar zakat fitrah dapat dilakukan dengan dua cara.

Pertama, langsung disetorkan kepada pengurus masjid yang menerima zakat. Kedua, langsung dibayarkan kepada orang yang membutuhkan (mustahik).

Lantas muncul pertanyaan, membayar zakat fitrah lebih baik memakai beras atau uang?

Menurut Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Karanganyar KH Ahmad Hudaya, zakat fitrah sebaiknya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok ketimbang uang.

"Zakat fitrah dibayarkan dengan makanan pokok. Kalau di Indonesia lazimnya ya beras. Besarnya 2,76 kilogram, atau kalau mau lebih aman ya 2,8 kilogram," terangnya.

Ia menambahkan, sebagian ulama melarang pembayaran zakat fitrah dengan uang. Dalam keterangannya, perbedaan pendapat soal pembayaran zakat fitrah sudah menjadi perbincangan ulama terdahulu.

"Membayar zakat fitrah sebaiknya pakai makanan pokok saja, kalau di sini ya beras. Tapi, kalau mau bayar pakai uang, berarti amil (panitia pengelola zakat) harus mewujudkan uang itu menjadi beras sebelum diserahkan kepada penerima. Karena pada dasarnya zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok," sambung KH Ahmad Hudaya.

Menurut sejumlah ulama fikih, besaran zakat fitrah yang dikeluarkan adalah sesuai penafsiran terhadap hadis Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam yakni sekitar 1 sha’ (1 sha’=4 mud, 1 mud=675 gram) kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2,76 kilogram makanan pokok (tepung, kurma, gandum, beras) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab Syafi’i dan Maliki).

Adapun penerima zakat secara umum ditetapkan dalam delapan golongan yakni fakir, miskin, amil (pengelola zakat), mualaf, hamba sahaya, gharim alias orang yang terlilit utang, fiisabilillah atau pejuang di jalan Allah Subhanahu wa ta'ala, dan ibnu sabil alias orang yang kehabisan bekal di tengah perjalanan.

Tapi, beberapa ulama berpendapat zakat fitrah semestinya diberikan kepada dua golongan pertama, yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah atau nilai zakat yang sangat kecil. Sementara salah satu tujuan dikelurakannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya dan saling berbagi sesama umat Islam.

Wallahu a'lam bishawab. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network