JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan bukti keterlibatan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, penyelidikan atau penyidikan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana harus didukung dengan bukti-bukti yang cukup.
"Sampai hari ini kita belum menemukan ada bukti atau tidak. Enggak boleh kita menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti," ujar Firli dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022).
Termasuk, lanjut Firli, apabila ada pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara namun alat bukti tersebut tidak kuat maka harus dihentikan. "Misalnya ada seseorang yang diduga melakukan suatu peristiwa pidana kalau buktinya tidak ada harus kita hentikan," ujarnya.
"Begitu juga orang-orang yang disebut (Ganjar-red). Justru kalau kita menyebut seseorang tanpa bukti itu keliru, inilah yang namanya kepastian hukum dan juga kepastian keadilan," terang jenderal polisi bintang tiga yang sudah purnawirawan itu.
Lebih lanjut Firli menyampaikan bahwa lembaganya bekerja sesuai peraturan perundangan. "Sampai hari ini tidak ada bukti yang mengatakan bahwa yang disebut tadi (Ganjar-red) melakukan suatu peristiwa pidana. Kalau ada kita bawa, tapi kan sampai hari ini tidak ada," tandasnya.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait