TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Parkir di Rumah Sakit Umum Tangerang Selatan (Tangsel) sudah bertahun-tahun tak jelas pengelolaannya. Parkir dikelola organisasi masyarakat (Ormas) dan tak memiliki izin. Pungutan yang ditarik dari setiap kendaraan juga tidak masuk retribusi daerah.
Setiap kendaraan pengunjung atau pasien yang datang langsung disetop di pintu masuk oleh sekelompok oknum Ormas guna membayar tarif yang sudah dipatok.
Tarif mobil Rp 5 ribu dan sepeda motor harus membayar Rp 3 ribu. Jumlah tarif yang harus dibayar itu tertera dalam selembar karcis yang dikeluarkan Ormas. Tercantum keterangan dalam karcis yang diberikan yakni Karcis Parkir Kendaraan Bermotor Swadaya Masyarakat.
"Itu nggak masuk ke kita, nggak masuk retribusi. Karena kalau masuk ke retribusi harus ada izin," ujar Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, Kamis (12/5/2022).
Dia sudah sejak lama meminta pihak RSU menyerahkan pengelolaan parkir kepada Dinas Perhubungan (Dishub). Sehingga, RSU tinggal fokus pada penanganan medis dan tak lagi ikut mengatur perparkiran.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait