Wali Kota Tangsel Sebut Parkir RSU Tangsel Dikelola Ormas Dan Tak Masuk Retribusi Itu Pungli

Hambali
Parkir RSU Tangsel di Jalan Padjajaran, Pamulang, dikelola ormas dan tak memiliki izin. (Foto : MPI/Hambali)

"Asetnya itu masih milik RSU. Saya sudah perintah ke RSU untuk serahkan aset itu ke Dinas Perhubungan biar RSU fokus menangani persoalan medisnya. Persoalan parkir biar diserahkan ke Dinas Perhubungan untuk nanti dilakukan tindak lanjut melalui pelelangan kerja sama pihak ketiga," ungkapnya.

Pungutan karcis parkir tanpa izin di lingkungan RSU sama saja dengan bentuk pungli. Dia meminta ormas mengikuti ketentuan resmi untuk mengelola perparkiran.

"Itu pungutan liar. Kalau dari perspektif hukum itu kan sudah tidak punya legalitas apa-apa. Biar tertib saja, kalau mau usaha boleh, silakan ikuti aturan. Jadi ada PAD buat kita, buat teman-teman ormas juga ada pekerjaan," tegas Benyamin.


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 12 Mei 2022 - 16:09 WIB oleh Hambali dengan judul "Parkir RSU Tangsel Dikelola Ormas dan Tak Masuk Retribusi, Wali Kota: Itu Pungli!".

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network