JAKARTA, iNewsSerpong.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Invetasi (SWI) menutup 7 entitas investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Rinciannya, tujuh entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 100 pinjol bodong.
Dari tujuh entitas investasi tanpa izin, dua melakukan money game, satu entitas melakukan penjualan langsung tanpa izin, dua entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin dan satu entitas lain-lain. Berikut tujuh perusahaan investasi yang dilakukan penghentian operasi oleh OJK dikutip dari siaran teks, Senin (23/5/2022):
1. Simple Shopping
2. PT Reklaim Indonesia Jaya
3. PT Wisanggeni Auto Trading
4. PT Syirkah Muamalah Indonesia
5. Triumphfx/Priority Group Official
6. Investasidana25
7. PT Smart Multi Trade/Yu Klik
Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku investasi bodong ini dengan terus-menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. Masyarakat juga diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 23 Mei 2022 - 13:26 WIB oleh Ikhsan Permana SP dengan judul "Ini Daftar 7 Entitas Investasi Bodong yang Diblokir OJK". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://ekbis.sindonews.com/read/777115/178/ini-daftar-7-entitas-investasi-bodong-yang-diblokir-ojk-1653285915
Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait