Berkas Lengkap, 6 Tersangka Pengeroyok Ade Armando Segera Disidang

Riezky Maulana
Berkas Lengkap, 6 Tersangka Pengeroyok Ade Armando Segera Disidang Pegiat media sosial Ade Armando yang menjadi korban pengeroyokan. (Foto: ist)

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Ade Armando. Akibat tindakan tersebut, yang bersangkutan mengalami luka-luka. 

Atas perbuatannya, para ersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 7 tahun.

Sebagai informasi, Ade Armando mengalami pendarahan serius di bagian kepalanya usai babak belur dipukuli sejumlah massa aksi di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senin (11/4/2022). Bahkan celananya sempat dilucuti massa aksi. (*)



Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update