KUPANG – Polresta Kupang melaksanakan patroli malam menindaklanjuti pengaduan terkait adanya balap liar yang meresahkan warga. Selain itu, kegiatan ini dilakukan agar dapat mengurangi terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polresta Kupang.
Patroli dilakukan di beberapa titik di antaranya perempatan lampu merah Fatululi, depan Gereja Katedral, sepanjang Jalan Kuanino, Oepura-Sikumana, dan Mualafa. Saat dilakukan patroli, pelanggaran yang ditemukan seperti tidak berkendaraan tanpa memakai helm ikut diamankan.
Selama dua pekan terakhir, ada 250 kendaraan bermotor yang berhasil diamankan. "Kendaraan yang tidak diambil pemiliknya akan didata dan diinformasikan. Pengawasan dan monitoring melibatkan semua personel Polresta Kupang," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Sabtu (29/5/2022).
Dalam melakukan pengawasan, petugas akan melihat kelengkapan pengendara dan memeriksanya apakah membawa senjata tajam atau minum keras. Pengawasan yang dilakukan merupakan salah satu langkah agar masyarakat tertib dalam berkendara dan wajib mengunakan helm.
Kombes Krisna menyatakan, kegiatan ini akan terus dilakukan dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Kapolresta juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan balap liar karena sangat membahayakan diri maupun orang lain. Masyarakat diimbau agar selalu menggunakan helm saat berkendaraan di jalan raya demi keselamatan jiwa seandainya terjadi kecelakaan.
Sejak 28 April 2022, status Polres Kupang Kota naik tipe menjadi Polresta (Polres Kota Kupang Kota). Pengukuhan dilakukan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Setyo Budiyanto, sekaligus pelantikan Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menjadi Kapolresta Kupang—sebelumnya menjabat Kabid Humas Polda NTT. Kepala Polres sebelum kenaikan tipe dijabat perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Editor : Burhan
Artikel Terkait