TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Mulai diberlakukan pencatatan nama dua kata di Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) untuk warga kependudukan baru dan yang belum tercatat secara resmi di Kabupaten Tangerang.
Demikian dijelaskan Kepala Seksi Identitas Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, Nuryadi. "Jadi sesuai aturan baru dari Kemendagri terkait pencatatan dokumen kependudukan hanya berlaku bagi warga yang baru atau warga yang sebelumnya belum tercatat secara resmi," terangnya, Selasa (31/5/2022).
Dijelaskan Nuryadi, hal ini merujuk pada aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan minimal dua suku kata itu diundangkan hanya berlaku bagi data penduduk baru.
Kendati demikian, dia menegaskan, masyarakat yang memiliki satu kata sebelum dikeluarkannya aturan tersebut tetap diperbolehkan dan tidak perlu melakukan perubahan nama.
Diakui Nuryadi, perubahan aturan ini guna membantu masyarakat dikemudian hari. Langkah yang dia tempuh saat ini pun dengan terus melakukan sosialisasi terkait aturan baru ini.
"Jadi kami kembali lagi mensosialisasikan terkait aturan baru ini. Kami juga memberikan solusi atau arahan kepada warga yang memiliki satu suku kata nama agar bisa ditambah lagi," ungkapnya.
KTP baru. (Foto : Ist)
Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan A Fakrullohmenjelaskan, alasan minimal dua kata adalah untuk lebih dini dan lebih awal memikirkan serta mengedepankan masa depan anak.
Contohnya ketika anak mau sekolah atau berencana ke luar negeri untuk membuat paspor tentunya minimal harus dua suku kata. Nama harus selaras dengan pelayanan publik lain sehingga memudahkan anak dalam setiap pelayanan publik.(*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 31 Mei 2022 - 08:10 WIB oleh Nandha Aprilianti dengan judul "Aturan Baru, Pencatatan 2 Kata di KTP Hanya untuk Warga Baru".
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait