Dokter Operator Forensik Bidokkes Polda Sulsel, Deni Mathius mengatakan, telah mengambil sampel tujuh mayat janin bayi tersebut, untuk keperluan tes DNA. "Ketujuh mayat janin bayi ini, dipastikan korban aborsi yang rata-rata berusia 3-7 bulan dalam kandungan," terangnya.
Pelaku praktik aborsi ini diduga merupakan pasangan kekasih, yang informasinya sudah berada di Sulawesi Tenggara, dan telah berhasil ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar.
Panit Opsnal Reskrim Polsek Biringkanaya, Ipda Dodo Widarda menyebutkan, pemilik rumah kos selama ini tidak melaporkan penghuni kosnya ke Ketua RT. "Untuk pelaku praktik aborsi, diduga pasangan kekasih yang berstatus sebagai pekerja," ungkapnya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 09 Juni 2022 - 06:19 WIB oleh Muhammad Nur Bone dengan judul "Sadis! 7 Jasad Janin Bayi Hasil Aborsi Ditemukan di Kotak Makan".
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
