Logo Network
Network

Wajib Tahu, Sektor yang Gajinya Bebas Kena Pajak Penghasilan  

Puti Aini Yasmin
.
Rabu, 18 Desember 2024 | 07:03 WIB

JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Salah satu paket kebijakan ekonomi terbaru dari pemerintah, adalah pemberian insentif dengan membebaskan pajak penghasilan (PPh) untuk gaji hingga Rp10 juta.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers pada Senin (16/12) kemarin.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa PPh Pasal 21 akan ditanggung oleh pemerintah. Insentif ini ditujukan bagi karyawan yang bekerja di sektor padat karya.

Sektor Padat Karya

"Seperti industri tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur. Karyawan dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan akan mendapatkan insentif berupa PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip oleh iNews.id pada Selasa (17/12/2024).

Sebelumnya, Airlangga menjelaskan bahwa pemberian insentif ini khusus untuk pekerja di industri padat karya sebagai upaya untuk memastikan bahwa masyarakat kelas menengah tidak akan terbebani dengan kenaikan PPN sebesar 12 persen.

“Di sektor padat karya, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 yang akan ditanggung oleh pemerintah untuk gaji hingga Rp10 juta. Jadi, untuk gaji antara Rp4,8 juta sampai Rp10 juta, PPh-nya ditanggung oleh pemerintah,” kata Airlangga.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.