TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Satnarkoba Polresta Tangerang meringkus pengedar narkoba berinisial JHS (27) di salah satu rumah kontrakan di Jatiuwung, Kota Tangerang.
Dalam pengerebekan tersebut petugas menyita sebanyak 15 paket sabu seberat 13,86 gram dari tangan pelaku.
Kasat Narkoba Kompol Gede Adi Sasmita mengatakan, penangkapan terhadap JHS ini berawal dari informasi masyarakat karena kontrakan yang ditempati tersangka selalu didatangi sejumlah orang.
Berbekal informasi itu petugas melakukan pendalaman hingga akhirnya diketahui jika kontrakan tersebut dijadikan lokasi transaksi narkoba. Setelah memastikan hal tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
"Di lokasi kami sita sebanyak 15 paket sabu seberat 13,86 gram," kata Adi kepada wartawan Kamis (16/6/2022).
Selain sabu, polisi juga menyita 1 pack plastik, timbangan elektrik, sendok, sedotan warna hijau dan disimpan dalam kantong kain penyimpanan, serta 1 unit HP yang digunakan untuk bertransaksi.
"Kami masih mengembangkan kasus ini guna mengetahui pemasok barang haram tersebut," ucapnya.
Atas perbuatannya JHS akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 16 Juni 2022 - 08:44 WIB oleh Nandha Aprilianti dengan judul "Tangkap Pengedar Narkoba di Tangerang, Polisi Sita 15 Paket Sabu". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://metro.sindonews.com/read/799541/170/tangkap-pengedar-narkoba-di-tangerang-polisi-sita-15-paket-sabu-1655341560
Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios
Editor : A.R Bacho