get app
inews
Aa Read Next : Diduga Terkait Narkoba, Polisi Berpangkat Kombes Dibekuk Polda Metro Jaya

Polres Tangsel Amankan 4 Orang Terkait Narkoba, 34,5 Kg Sabu Disita

Kamis, 22 Desember 2022 | 21:17 WIB
header img
Polisi menyita 34,5 kilogram sabu serta 9.440 butir pil ekstasi yang siap diedarkan pada malam pergantian tahun baru. (Foto: Ist)

TANGSEL, iNews.Serpong.id - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan empat orang terkait narkoba. Mereka berinisial AF, R, D, dan AS. Polisi menyita 34,5 kilogram sabu serta 9.440 butir pil ekstasi yang siap diedarkan pada malam pergantian tahun baru. 

Seluruh paket narkoba itu akan diedarkan pada sejumlah wilayah di Sumatera dan Jawa, termasuk wilayah Tangsel. Para pelaku berperan sebagai kurir dan pembeli dari pemasok utama. “Ya memang targetnya untuk kegiatan-kegiatan malam tahun baru," kata Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Sarly Sollu, Kamis (22/12/22). 

Pengungkapan ini pengembangan dari kasus pertama di salah satu wilayah Kota Tangsel, 16 November 2022. Ketika itu ada 2 kg sabu yang diamankan dari seorang pelaku berinisial AF.  

Berdasarkan pengakuan AF, petugas dari Satnarkoba Polres Tangsel menyisir tempat kejadian kedua di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 14 Desember 2022. 

Di sana diamankan 25 kg sabu dan 10 bungkus plastik berisi 9.440 butir ekstasi yang disita dari tersangka R dan tersangka B. "Kemudian dikembangkan lagi dan kita memperoleh barang bukti di TKP ketiga pada Jumat tanggal 16 desember 2022 di sebuah rumah toko di Kota Tanjung Balai Sumatera Utara," tutur Sarly. 

Di lokasi ketiga, petugas menyita 7 bungkus teh cina yang berisikan sabu seberat sekira 7,5 kg. Seorang tersangka berinisial AS diamankan. Kepada polisi, AS menyebut barang haram itu didapatnya dari pelaku berinisial S yang berstatus DPO.  "Setelah ditelusuri, ini merupakan jaringan Malaysia, Medan Tanjung Balai, Jakarta, dan Tangerang," katanya. 

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 atau 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (*) 

Editor : Burhan

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut