get app
inews
Aa Read Next : 20 Ton Sampah dari Serpong, Polisi Tindak TPS Ilegal di Bantaran Sungai Cisadane

  4 Hal Mengenai Pajak Yang Harus Dipahami Masyarakat

Jum'at, 17 Juni 2022 | 10:41 WIB
header img
Ada 4 ciri-ciri pajak yang harus dipahami (Foto/Ilustrasi : Pixabay)

SERPONG CITY, iNewsSerpong.id - Sebanyak 80 persen anggaran tahunan negara berasal dari pajak. Luar biasa peran pajak dalam pengelolaan negara. Pajak adalah pungutan resmi yang dikelola oleh pemerintah dan warga negara wajib untuk membayarnya karena memiliki sifat memaksa.

Pajak juga memiliki peran penting untuk kehidupan bernegara, karena pungutan yang dibebankan di wajib pajak negara ini akan digunakan untuk kesejahteraan dan kekmakmuran rakyat.

Apa saja ciri-ciri pajak? Simak selengkapnya :

1. Kontribusi wajib

Setiap pihak baik pribadi maupun badan usaha memiliki kewajiban yang sama untuk membayarkan pajak.

Namun, berdasarkan Undang-Undang (UU) yang berlaku, kewajiban dapat dijalankan oleh warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Wajib Pajak.

2. Bersifat memaksa untuk seluruh warga negara

Ini adalah ciri yang wajib dijalankan baik pribadi maupun badan usaha yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif dalam membayar pajak.

UU yang mengatur tentang perpajakan menjelaskan bahwa apabila seseorang dengan sengaja tidak membayarkan pajak yang harus dibayarkan, maka akan mendapatkan sanksi administratif ataupun hukuman pidana sesuai dengan UU yang berlaku.

3. Warga negara tidak mendapatkan imbalan

Pajak menjadi satu cara untuk memeratakan pendapatan warga negaranya.

Lain hal dengan retribusi ketika mendapatkan suatu manfaat tertentu, maka warga harus membayar atas manfaat yang diterima.

Kalau berkaitan dengan pajak, apabila kita membayar pajak yang memang seharusnya dibayarkan atau dibebankan kepada warga, maka wajib pajak tidak langsung menerima manfaat dari sejumlah pajak yang dibayarkan.

4. Punya dasar hukum kuat

Pajak tertang dalam UU negara yang berkaitan dengan perpajakan dan memiliki hukum yang mengikat dan sah.

Sehingga Wajib Pajak dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan UU berlaku dan akan mendapatkan sanksi atau hukuman apabila tidak menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar. (*)

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut