JAKARTA, iNewsSerpong.id - Sebanyak empat orang dinyatakan tersangka dalam kasus ajakan pesta seks bertajuk Bungkus Night. Poster Bungkus Night sempat viral di media sosial.
"Dari delapan yang dilakukan pemeriksaan, hanya empat tersangka yang kami duga bertanggung jawab atas peristiwa tersebut," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin kemarin.
Budhi mengungkapkan, keempat tersangka yakni ODC selaku Direktur Operasional atau penanggung jawab acara, DL selaku Manajer Regional, AK selaku Tim Kreatif yang membuat konten, dan MI yang bertugas memposting acara tersebut.
"Dari para tersangka ini kami menjerat dua undang-undang. Pertama, UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 Pasal 30 jo Pasal 4. Kedua, UU ITE yakni terkait dengan penyebaran yang berbau pornografi di medsos," ujar Budhi.
Sebelumnya, unggahan poster bertuliskan acara 'Bungkus Night' di daerah Wijaya, Jakarta Selatan, viral di media sosial. Di dalam poster tersebut tertulis juga tarif untuk mengikuti kegiatan tersebut. Besaran tarif sebesar Rp250 ribu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut sudah ada empat orang tersangka dalam ajakan acara Bungkus Night. (Foto : SINDOnews)
“Bungkus Night Vol.2, Beyond your wildest sexpetation. Special offer! 250k. Bungkus include room. Datang dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!," tulis keterangan di poster. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 20 Juni 2022 - 13:19 WIB oleh Ari Sandita Murti dengan judul "Polisi Tetapkan 4 Tersangka Ajakan Pesta Seks Bertajuk Bungkus Night".
Editor : Syahrir Rasyid