Mabes Polri Tetapkan Tersangka dalam Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen Perusahaan
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Langkah Mabes Polri dalam menetapkan status tersangka terhadap AU dan seorang notaris berinisial C terkait dugaan pemalsuan akta perusahaan pada tahun 2017 disambut baik oleh PT Bososi Pratama.
Penanganan ini dinilai memberikan kejelasan hukum bagi perusahaan tambang tersebut setelah sekian lama menghadapi berbagai kendala operasional dan administratif.
Menurut penjelasan kuasa hukum perusahaan, Zetriansyah, persoalan akta ini sebelumnya sempat memicu berbagai tantangan berat bagi manajemen, seperti ketidakpastian kepemilikan, hambatan koordinasi dengan kementerian terkait, hingga terganggunya aktivitas produksi di lapangan.
Persoalan ini sebenarnya telah melalui proses hukum yang panjang di Mahkamah Agung, yang dalam beberapa kali putusan kasasi dan peninjauan kembali menyatakan bahwa kepemilikan sah berada di pihak Jason Kariatun.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar