get app
inews
Aa Text
Read Next : Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Mabes Polri Tetapkan Tersangka dalam Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen Perusahaan

Senin, 22 Juni 2026 | 21:11 WIB
header img
Kuasa Hukum PT Bososi Pratama, Zetriansyah. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Langkah Mabes Polri dalam menetapkan status tersangka terhadap AU dan seorang notaris berinisial C terkait dugaan pemalsuan akta perusahaan pada tahun 2017 disambut baik oleh PT Bososi Pratama. 

Penanganan ini dinilai memberikan kejelasan hukum bagi perusahaan tambang tersebut setelah sekian lama menghadapi berbagai kendala operasional dan administratif.

Menurut penjelasan kuasa hukum perusahaan, Zetriansyah, persoalan akta ini sebelumnya sempat memicu berbagai tantangan berat bagi manajemen, seperti ketidakpastian kepemilikan, hambatan koordinasi dengan kementerian terkait, hingga terganggunya aktivitas produksi di lapangan.

Persoalan ini sebenarnya telah melalui proses hukum yang panjang di Mahkamah Agung, yang dalam beberapa kali putusan kasasi dan peninjauan kembali menyatakan bahwa kepemilikan sah berada di pihak Jason Kariatun. 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut