Logo Network
Network

Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda, Emirsyah Satar Kembali Jadi Tersangka

Irfan Ma'ruf
.
Senin, 27 Juni 2022 | 13:20 WIB
Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda, Emirsyah Satar Kembali Jadi Tersangka
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar (kanan) resmi ditetapkan tersangka kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600. Penetapan diumumkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Kami juga menetapkan tersangka baru, sejak senin tanggal 27 Juni 2022 hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022). 

Hari Ini Lebih lanjut dia mengatakan kasus korupsi ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp8,8 triliun.

Pengadaan pesawat itu diduga melawan hukum dan menguntungkan pihak lessor.  "Yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," ucap dia. 

Dalam keterangan resmi Kejagung sebelumnya, Emirsyah bersama tim di bawahnya tidak melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan pesawat dengan tidak transparan, tidak konsisten, dan tidak sesuai kriteria. 

Follow Berita iNews Serpong di Google News

Halaman : 1 2 3
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.