TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Polres Tangerang Kota mengungkap tindak pidana pengemasan minyak goreng curah dalam botol kemasan yang disertai penempelan label merek tak berizin di Jalan Rasuna Said Nomor 29, Pinang, Kota Tangerang. Ribuan botol kemasan minyak goreng curah ini disita petugas sebagai barang bukti.
Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan warga sekitar akan aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut tangki minyak. Dari informasi tersebut, kepolisian bersama Tim Satgas Pangan Kota Tangerang, melakukan penyelidikan ke lokasi.
Termasuk melakukan patroli siber di beberapa media sosial. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi lokasi dan menemukan kegiatan pengemasan minyak goreng curah yang dimasukkan ke dalam kemasan botol berukuran 1 liter, 2 liter, maupun dalam jeriken.
“Minyak goreng curah yang dimasukkan ke botol ini kemasaan ini diberikan label merek Qilla. Hasil pengecekan, Qilla tidak ada keluar izin edar dari BPOM,” kata Zain dalam konfrensi pers yang digelar di TKP, Senin (27/6/2022).
Zain menuturkan, dalam kasus ini penyidik telah menangkap Direktur Utama PT SPI berinisial K (34) yang bertanggung jawab dalam praktik kecurangan tersebut. Minyak goreng curah yang dimasukkan ke botol kemasan ini dijual ke sejumlah e-commerce dengan merek Qilla dan dijual seharga Rp20.000 ukuran 1 liter dan Rp40.000 ukuran 2 liter.
"Hasil pemeriksaan, K mengaku minyak goreng dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp15.800-20.000," tuturnya.
Hal ini, lanjut Zain, bertentangan dari aturan HET oleh Permendag No 6/2022 yaitu minyak goreng 1 liter dijual Rp14.000 dan Rp15.500 per kilogram. Sejumlah barang bukti telah disita polisi di antaranya, tangki penampungan minyak goreng curah ukuran 1 ton (11 unit), 2 mesin pompa, minyak goreng curah kemasan 1 liter berlabel Qilla sebanyak 2.400 botol. Minyak goreng botol polosan ukuran 1 liter sebanyak 2.400 botol, minyak goreng botol Qilla ukuran 2 liter sebanyak 222 botol.
Minyak goreng botol polosan ukuran 1 liter tidak ada label 5.652 botol, minyak goreng botol polosan ukuran 2 liter tidak ada label 128 botol, dan minyak goreng jeriken 5 liter (56 unit).
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat 2 uu RI Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 120 ayat 1 juncto Pasal 53 ayat 1 UU RI Nomor 3/2014 tentang Perindustrian dan atau Pasal 142 ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI No 18/2012 tentang Pangan.
Dan juga Pasal 64 UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 27 Juni 2022 - 15:17 WIB oleh Nandha Aprilianti dengan judul "Pabrik Minyak Goreng Kemasan Ilegal di Tangerang Digerebek, Ribuan Botol Disita". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://metro.sindonews.com/read/810133/170/pabrik-minyak-goreng-kemasan-ilegal-di-tangerang-digerebek-ribuan-botol-disita-1656317219
Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios
Editor : A.R Bacho