get app
inews
Aa Read Next : Kenapa Pengendara Beralih Beli BBM di SPBU Vivo? Begini Alasannya

Daftar Dan Jenis Mobil Yang Boleh Beli Pertalite Dan Solar

Selasa, 12 Juli 2022 | 14:31 WIB
header img
BBM Pertalite (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyebut bahwa kebijakan ini mengatur pembatasan penerima Bahan Bakar Minyak atau BBM subsidi, dan penugasan agar jenis Solar subsidi dan Pertalite lebih tepat sasaran.

"Revisi Perpres 191/2014 akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Dimana di beleid saat ini Pertalite belum ada aturannya. Sehingga dengan revisi Perpres ini penyalurannya akan lebih tepat sasaran," kata Erika dalam keterangan tertulis, Senin (11/7/2022)

Erika menuturkan, aturan saat ini untuk solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang per barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari.

Sementara angkutan umum per orang roda 6 sebanyak 200 liter per hari. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut