JAKARTA, iNewsSerpong.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik produk es krim asal Prancis merek Haagen Dazs rasa vanila. Hal tersebut lantaran pada es krim tersebut ditemukan kandungan Etilen Oksida (EtO) dengan kadar melebihi batas yang diizinkan European Union (EU).
BPOM menyebut, pada 6 Juli 2022, Otoritas di Prancis melalui RappelConso dan pada tanggal 7 Juli 2022, Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) menerbitkan informasi publik terkait penarikan es krim Haagen-Dazs rasa vanila oleh produsen. Hal tersebut dikarenakan es krim tersebut mengandung EtO.
Selanjutnya pada 8 Juli 2022, Singapore Food Agency (SFA) memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut.
"Untuk melindungi masyarakat, BPOM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs,” demikian pernyataan BPOM seperti keterangan di siaran pers, dikutip Rabu (20/7/2022).
BPOM juga memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L). Lebih jauh, sebagai langkah kehati-hatian, Badan POM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran atau penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman.
Adapun es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di BPOM masih tetap dapat beredar di Indonesia.
"Jika masyarakat menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar, agar melaporkan ke Badan POM,” tulisnya.
Dietahui, EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan. Temuan residu EtO dalam pangan merupakan emerging issue atau isu baru yang dimulai dengan notifikasi oleh EURASFF pada tahun 2020.
Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO sehingga pengaturannya di tiap negara beragam.
“BPOM sedang berproses melakukan kajian kebijakan terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya,” keterangan rilis BPOM. (*)
Editor : Syahrir Rasyid