TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Satreskrim Polresta Tangerang mengamankan seorang perempuan berinisial PL (20) karena tega menguras uang di ATM milik temannya berinisial RU (20) di Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pelaku dan korban merupakan teman dekat.
Demikian disampaikan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon. Dia mengatakan, keduanya merupakan teman dekat. Bahkan, tempat tinggal korban tidak jauh dari pelaku.
"Antara tersangka dan korban saling mengenal, mereka berasal dari daerah yang sama, dan memang bersahabat," paparnya di Tangerang, Kamis 21 Juli 2022.
Sedangkan kronologi kejadian bermula ketika pelaku tengah berkunjung ke tempat tinggal korban pada Selasa 12 Juli 2022. Ketika korban dan pelaku usai makan bersama.
“Saat itu korban ke dapur mencuci piring, dan saat itulah tersangka mengambil uang Rp 200.000 dan kartu ATM korban yang berada di dalam dompet," katanya.
Editor : Syahrir Rasyid