Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mitsubishi Siap Produksi Mobil Hybrid di Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Resmi, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak hingga Akhir 2022

Senin, 25 Juli 2022 | 14:36 WIB
  • author Michelle Natalia
Resmi, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak hingga Akhir 2022
Resmi! Insentif Pajak Resmi Diperpanjang hingga Akhir 2022 (Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Pemerintah kembali memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir Desember 2022. Perpanjangan insentif ini  sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada Wajib Pajak (WP) yang terdampak pandemi Covid-19.

“Pemerintah inginnya dengan dukungan ini pemulihan dan penanganan Covid-19 menjadi lebih cepat,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor  dalam rilisnya, dikutip Senin (25/7/2022).

Adapun insentif yang diperpanjang adalah insentif kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 yang berakhir 30 Juni 2022 melalui penerbitan PMK-113/PMK.03/2022 dan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi berdasarkan PMK-3/PMK.03/2022 yang berakhir pada akhir Juni 2022 melalui penerbitan PMK-114/PMK.03/2022.

“Untuk jenis insentif yang diperpanjang itu semuanya, tidak ada perubahan,” jelas Neil.

 

Editor: A.R Bacho

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut