get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Hitungan Pemberian Insentif Mobil Listrik, Harga Wuling Air ev Turun Rp20 Jutaan   

Resmi, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak hingga Akhir 2022

Senin, 25 Juli 2022 | 14:36 WIB
header img
Resmi! Insentif Pajak Resmi Diperpanjang hingga Akhir 2022 (Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Pemerintah kembali memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir Desember 2022. Perpanjangan insentif ini  sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada Wajib Pajak (WP) yang terdampak pandemi Covid-19.

“Pemerintah inginnya dengan dukungan ini pemulihan dan penanganan Covid-19 menjadi lebih cepat,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor  dalam rilisnya, dikutip Senin (25/7/2022).

Adapun insentif yang diperpanjang adalah insentif kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 yang berakhir 30 Juni 2022 melalui penerbitan PMK-113/PMK.03/2022 dan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi berdasarkan PMK-3/PMK.03/2022 yang berakhir pada akhir Juni 2022 melalui penerbitan PMK-114/PMK.03/2022.

“Untuk jenis insentif yang diperpanjang itu semuanya, tidak ada perubahan,” jelas Neil.

 

Editor : A.R Bacho

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut