get app
inews
Aa Text
Read Next : SEVA Raih Penghargaan Marketeers Editor's Choice Award 2024 untuk Kampanye #JelasDariAwal 

Menkeu Siap Rilis Aturan Insentif PPnBM dan PPN Properti, Simak Detail Aturannya

Sabtu, 05 Februari 2022 | 10:53 WIB
header img
Insentif PPnBM otomotif dan PPN DTP sektor perumahan siap dirilis. (Foto : Antara)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Insentif pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) otomotif dan diskon Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan siap dirilis.

"Saat ini, proses pengundangan tengah berlangsung. Insentif ini akan diatur dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," ungkap Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati.

"Untuk PMK sektor otomotif maupun perumahan keduanya sudah saya paraf. Sekarang sedang dalam proses pengundangan. Artinya, mendapatkan nomor dari Kemenkumham," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK di Jakarta, beberapa hari lalu.

Sri Mulyani menambahkan, aturan tersebut bisa saja keluar hari ini jika proses pengundangan berjalan lancar. Dia pun memastikan penerbitan aturan tak akan memakan waktu lama. "Kalau hari ini selesai, ya, langsung akan diumumkan hari ini juga. Jadi lebih kepada masalah pengundangannya, sudah selesai semua," kata dia.

Sebagai informasi, diskon PPnBM diberikan untuk kendaraan bermotor dengan harga di bawah Rp 200 juta (LCGC). Adapun PPnBM yang seharusnya dikenakan mencapai 3 persen.

Pada kuartal I-2022, pemerintah tidak mengenakan pajak (0 persen) alias memberi diskon PPnBM DTP sebesar 3 persen. Besaran diskon pajak ini kemudian dikurangi sedikit demi sedikit di tiap kuartal. Pada kuartal II, pemerintah hanya memberi diskon sebesar 2 persen sehingga pembeli perlu membayar PPnBM sebesar 2 persen.

Kemudian, di kuartal III diskon PPnBM kembali dikurangi hanya sebesar 1 persen. Dengan kata lain, pembeli perlu membayar PPnBM sebesar 2 persen sisanya. Diskon PPnBM berhenti di kuartal IV-2022.

Pemerintah memberikan diskon PPnBM untuk otomotif dengan rentang harta kisaran Rp 200 juta-Rp 250 juta. Biasanya untuk tipe tersebut, pemerintah mengenakan diskon PPnBM sebesar 15 persen. Diskon ini pun hanya berlaku di kuartal I-2022.

Kemudian, besaran diskon PPN DTP properti alias diskon pembelian rumah mendapat diskon 50 persen untuk harga rumah sampai Rp2 miliar. Sebelumnya, diskon pajak untuk pembelian rumah sampai Rp2 miliar mencapai 100 persen, atau benar-benar dibebaskan.

Pengurangan diskon serupa juga berlaku untuk harga rumah dari rentang Rp2 miliar-Rp5 miliar yang hanya mendapat diskon 25 persen. (*)

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut