Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Modal Sat Set, Bisnis Ngebut: OVO Finansial & AFPI Gass UMKM Naik Kelas
Advertisement . Scroll to see content

5 Modus yang Sering Pinjol Ilegal Lakukan untuk Menjerat Korbannya, Hati-hati!

Rabu, 27 Juli 2022 | 19:42 WIB
  • author Rina Anggraeni , Sindonews
5 Modus yang Sering Pinjol Ilegal Lakukan untuk Menjerat Korbannya, Hati-hati!
Ilustrasi (Foto: Unsplash)

Berikut 5 modus yang sering dilakukan pinjol ilegal untuk menjerat korbannya yang dikutip Okezone dari OJK:

1. Modus Penawaran Melalui SMS/Whatsapp

Para oknum pinjol ilegal akan membuat penawaran melalui SMS/Whatsapp ke nomor yang tidak dikenal. Penawaran yang ditawarkan adalah dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apapun. Faktanya, fintech lending legal yang terdaftar dan mempunyai izin dari OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi tanpa persetujuan pengguna.

2. Modus Langsung Transfer ke Rekening Korban

Pelaku pinjaman online ilegal langsung mentransfer uang ke rekening korban, padahal korban tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang mentransfer. OJK menjelaskan, niat dibalik tindakan ini adalah agar pinjol dapat meneror korban serta menagih denda jika telah melebihi tempo.

3. Modus Mereplikasi Nama yang Mirip dengan Fintech Lending Legal

Pinjaman online ilegal akan mengiklankan produknya menggunakan nama yang berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil seperti fintech legal untuk mengelabui korban. Bahkan banyak modus pinjol ilegal yang menggunakan logo OJK dalam iklannya.

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut