Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Modal Sat Set, Bisnis Ngebut: OVO Finansial & AFPI Gass UMKM Naik Kelas
Advertisement . Scroll to see content

5 Modus yang Sering Pinjol Ilegal Lakukan untuk Menjerat Korbannya, Hati-hati!

Rabu, 27 Juli 2022 | 19:42 WIB
  • author Rina Anggraeni , Sindonews
5 Modus yang Sering Pinjol Ilegal Lakukan untuk Menjerat Korbannya, Hati-hati!
Ilustrasi (Foto: Unsplash)

4.Servernya Tak di Indonesia

Berdasarkan data dari Kominfo sebanyak 44% fintech lending peer 2 peer atau pinjaman online (pinjol) ilegal tidak diketahui servernya ada di mana. Hal ini menjadi salah satu kendala dalam upaya pemberantasan pinjol ilegal.

5. Tidak miliki ijin usaha

OJK membeberkan alasan melakukan moratorium atau tidak menerima pendaftaran fintech pinjaman daring (peer to peer lending) baru selama lebih dari setahun terakhir. (*)

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut