get app
inews
Aa Read Next : Aman dan Efektif, ini 5 Cara Lepas dari Pinjol

5 Modus yang Sering Pinjol Ilegal Lakukan untuk Menjerat Korbannya, Hati-hati!

Rabu, 27 Juli 2022 | 19:42 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Unsplash)

4.Servernya Tak di Indonesia

Berdasarkan data dari Kominfo sebanyak 44% fintech lending peer 2 peer atau pinjaman online (pinjol) ilegal tidak diketahui servernya ada di mana. Hal ini menjadi salah satu kendala dalam upaya pemberantasan pinjol ilegal.

5. Tidak miliki ijin usaha

OJK membeberkan alasan melakukan moratorium atau tidak menerima pendaftaran fintech pinjaman daring (peer to peer lending) baru selama lebih dari setahun terakhir. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut