get app
inews
Aa Text
Read Next : Gerakan LGBT di Rusia Masuk dalam Daftar Organisasi Teroris

3 Negara Asia yang Melegalkan LGBT, 2 Diantaranya Tetangga Indonesia

Selasa, 09 Agustus 2022 | 12:36 WIB
header img
3 Negara Asia yang Melegalkan LGBT, 2 Diantaranya Tetangga Indonesia. FOTO/Reuters

JAKARTA, iNewsSerpong.id - LGBT saat ini semakin banyak dilegalkan, terutama di negara Barat. Seakan tak mau kalah, beberapa negara di Asia belakangan ini juga ikut melegalkannya, khususnya pemberian undang undang nasional yang mengatur pernikahan sesama jenis.

Negara yang melegalkan LGBT di Asia memang tidak sebanyak di Eropa atau di Amerika. Hal ini karena ada beberapa negara Asia yang masih menolak keberadaan kebebasan tersebut.

Dilansir dari Nikkei Asia, negara seperti Brunei, Iran, dan Arab Saudi memberikan hukuman bagi para penyuka sesama jenis. Sebagian besar negara Asia memang memberikan kebebasan terhadap para pelaku LGBT, namun tidak melegalkannya.

Meskipun begitu beberapa negara di Asia ini mulai melegalkan LGBT dengan memberikan pengakuan hukum terhadap pernikahan sesama jenis. Berikut 4 Negara Asia yang Melegalkan LGBT:

1. Taiwan
Taiwan merupakan negara di Asia pertama yang melegalkan LGBT. Negara ini telah menyetujui undang-undang yang menjamin hak pasangan sesama jenis untuk menikah pada 2019 lalu.

Hampir 7.200 pasangan sesama jenis telah menikah di Taiwan pada akhir 2021, terhitung sekitar 2% dari total pernikahan menurut statistik pemerintah. Meskipun begitu warga negara Taiwan tidak diperbolehkan untuk melakukan pernikahan sesama jenis dengan warga negara yang melarang pernikahan sesama jenis.

2. Thailand
Melansir dari Bloomberg, Thailand meratifikasi RUU yang membuatnya menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis pada awal Juni 2022 kemarin.

Kabinet menyetujui rancangan undang-undang setelah menerima pendapat dari kelompok LGBT dan agama yang tidak keberatan dengan proposal tersebut, kata Ratchada Thanadirek juru bicara pemerintah. RUU tersebut akan diteruskan ke DPR untuk disetujui sebelum menjadi undang-undang.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut