Tegas! DPR Siap Bahas Aturan Baru untuk Tindak Pelaku dan Pengkampanye LGBT
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyatakan dukungannya terhadap desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penanganan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia.
Terkait hal itu, pemerintah bersama DPR segera merumuskan regulasi tegas guna menjerat pelaku serta pengkampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia.
Menurut Singgih, praktik kampanye LGBT berpotensi dijerat hukuman pidana jika terbukti melibatkan unsur pencabulan, kekerasan, korban di bawah umur, dilakukan di depan umum, atau dipublikasikan sebagai konten pornografi.
"Pasal KUHP yang baru, yaitu Pasal 414 dan 416, sebenarnya sangat jelas mengatur hukuman mengenai hal tersebut. Namun, kami juga mendukung penuh langkah MUI yang mengusulkan adanya UU khusus untuk menjerat pelaku dan pengkampanye LGBT," ujar Singgih dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa larangan kampanye LGBT—terutama di media digital—sangat krusial untuk menjaga moral bangsa dan melindungi masyarakat dari nilai-nilai yang menyimpang.
Menurutnya, gerakan tersebut bertentangan dengan norma agama serta Pancasila, terlebih Indonesia adalah negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. (*)
Editor : Syahrir Rasyid