get app
inews
Aa Text
Read Next : Maesyal-Intan Janji Tumpas Pungli dan Atasi Stunting Anak di Kabupaten Tangerang

Polisi Tetapkan Satu Tersangka, Buntut dari Santri Tewas Akibat Berkelahi di Tangerang

Selasa, 09 Agustus 2022 | 20:06 WIB
header img
Polisi menetapkan M sebagai tersangka kasus perkelahian yang menyebabkan satu santri di Kabupaten Tangerang tewas. (Foto/Ilustrasi : SINDOnews)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Polisi menetapkan M sebagai tersangka kasus perkelahian yang menyebabkan satu santri di Kabupaten Tangerang tewas, usai memeriksa 6 saksi.

"M sempat berkelahi dengan korban pada hari Minggu hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini, Selasa (9/8/2022).

M dijerat pasal 80 ayat 3 yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, status M adalah anak pelaku atau tersangka yang masih di bawah umur.

Berdasarkan pasal 32 ayat 1 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi tindak pidana.

"Namun demikian, keputusan dilakukan penahanan atau tidak ditahan secara fisik terhadap tersangka M berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik," kata Zamrul.

Diketahui, seorang santri di pondok pesantren wilayah Kabupaten Tangerang tewas usai terlibat perkelahian dengan temannya sesama santri pada Minggu, 7 Agustus 2022 lalu. Usai diautopsi, polisi menemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban.(*)


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 09 Agustus 2022 - 12:25 WIB oleh Isty Maulidya dengan judul "Santri Tewas Akibat Berkelahi, Polisi Tetapkan Satu Tersangka".

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut