JAKARTA – Inews Serpong – Manajemen GoTo Group akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi mengenai gugatan PT Terbit Financial Technology senesar Rp 2 Triliun atas merek GoTo.
GoTo merupakan hasil merger PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia (Tokopedia) digugat karena merek 'GoTo' dinilai memiliki persamaan.
Corporate Affairs GoTo Group Astrid Kusumawardhani menyatakan pihaknya telah mengetahui gugatan tersebut dan menghormati proses yang sedang berlangsung. "Kami telah mengetahui hal ini dan menghormati proses yang tengah berjalan," kata Astrid kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (8/11/2021).
Merek GoTo telah didaftarkan kepada lembaga terkait dan pihaknya menjamin bakal terus mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. "Kami telah mendaftarkan merek GoTo kepada badan/lembaga terkait dan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia," ujarnya.
Adapun gugatan ini dikirimkan perusahaan melalui kuasa hukum atas nama Mochammad Fatoni, S.H., kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst pada Senin (1/11/2021).
Gugatan ditujukan kepada dua pihak yakni PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, dan PT Tokopedia. Dalam gugatannya, pihak penggugat mengatakan bahwa merek 'GOTO', 'goto' dan 'goto financial' memiliki persamaan dengan merek milik mereka yang dikatakan telah terdaftar dengan nomor IDM000858218 di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Selain itu, pihak penggugat juga meminta hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan agar pihak tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,83 triliun, ganti rugi imateriil senilai Rp250 miliar, dan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 miliar.
"Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.836.926.000.000,- (satu triliun delapan ratus tiga puluh enam miliar sembilan ratus dua puluh enam juta rupiah) kepada Penggugat.
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar rupiah) kepada Penggugat," ungkap penggugat.
Gojek -Tokopedia di Gugat Rp 2 Triliun Oleh PT Terbit Financial Technology, Karena Menggunakan Merek Goto
Kuasa Hukum penggugat juga meminta hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan agar Gojek-Tokopedia menghentikan seluruh penggunaan merek GOTO dan variasinya.
"Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan penggunaan merek 'GOTO' atau segala variasinya. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara ini," tukasnya.
Penggugat menyatakan bahwa pendaftaran merek 'GOTO' dan segala variasinya oleh tergugat I (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa) diajukan dengan itikad yang tidak baik dan meminta hakim pengadilan untuk menolak pendaftaran merek 'GOTO' dan variasinya.
"Menyatakan permohonan pendaftaran merek 'GOTO' atau segala variasinya oleh Tergugat I diajukan dengan iktikad tidak baik," lanjutnya.
Pihak penggugat juga menuntut agar putusannya dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan maupun kasasi, serta meminta tergugat untuk membayar biaya perkara.
Editor : Syahrir Rasyid