SURABAYA, iNewsSerpong.id – Tubagus Joddy terancam penjara terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah. Polda Jawa Timur (Jatim) telah menyiapkan pasal untuk menjerat sang sopir akibat lalai dalam mengemudi.
Penyidik Polres Jombang memastikan penyebab tewasnya Vanessa Angel dan Febri Andriansyah di ruas Tol Jombang-Mojokerto KM 672 akibat kelalaian Tubagus Joddy. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol, Gatot Repli Handoko mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan atas kasus tersebut.
Sejumlah saksi yang diperiksa di antaranya, sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, baby sitter Vanessa Angel, Siska Lorenza, orangtua Joddy, petugas pintu tol dan pihak Jasa Marga. "Jadi kecelakaan ini terjadi akibat hilangnya konsentrasi pengemudi," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (9/11/2021).
Diketahui, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), mobil Mitsubishi Pajero Nopol B 1284 BJU yang ditumpangi Vanessa dan keluarganya mengalami oleng kiri.
Setelah itu menabrak pembatas jalan berupa beton. Akibatnya, SUV tersebut terlempar ke jalur cepat sejauh 30 meter. Sebelumnya dihadapan penyidik, Joddy mengaku, Mitsubishi Pajero Nopol B 1284 BJU yang dia kemudikan melaju dengan kecepatan 120 kilometer (km) per jam.
"Dari hasil interogasi, sopir mengaku 120 km per jam," kata Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim, Kompol Hendry Ferdinand Kennedy. (*)
Editor : Syahrir Rasyid