Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ngeri! Utang Pinjol Orang Indonesia Hampir Rp100 Triliun, Risiko Gagal Bayar Mengintai
Advertisement . Scroll to see content

Kini Tawarkan Pinjol Via Aplikasi Fintech Harus Terdaftar di OJK

Kamis, 11 November 2021 | 07:50 WIB
  • author Michelle Natalia
Kini Tawarkan Pinjol Via Aplikasi Fintech Harus Terdaftar di OJK
Aplikasi Financial Technology (Fintech) di Google Play Store kini harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

OJK  juga telah melakukan moratorium atau penghentian sementara pendaftaran fintech lending. 6 - Resahkan Warga, Polisi Tangkap Penambang Ilegal di Bangka Barat

 "Dengan demikian, sampai dengan saat ini penyelenggara fintech baru belum bisa mendaftarkan entitasnya ke OJK, dan fintech lending yang sudah mendapat tanda terdaftar ditingkatkan kualitasnya," ujar Tongam.

Selain itu, lanjutnya, OJK bersama pemerintah terus melakukan edukasi kepada masyarakat, karena situasi saat ini tingkat literasi atau pemahaman masyarakat terhadap produk dan jasa keuangan masih rendah.

"Edukasi OJK bekerjasama dengan berbagai media dan berbagai instansi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, akses kepada pinjol ilegal sangat berbahaya," tutur Tongam.(*)

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut