get app
inews
Aa Text
Read Next : Cepat dan Praktis, Cara Pinjam Uang di DANA dengan Mudah

Kini Tawarkan Pinjol Via Aplikasi Fintech Harus Terdaftar di OJK

Kamis, 11 November 2021 | 07:50 WIB
header img
Aplikasi Financial Technology (Fintech) di Google Play Store kini harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

OJK  juga telah melakukan moratorium atau penghentian sementara pendaftaran fintech lending. 6 - Resahkan Warga, Polisi Tangkap Penambang Ilegal di Bangka Barat

 "Dengan demikian, sampai dengan saat ini penyelenggara fintech baru belum bisa mendaftarkan entitasnya ke OJK, dan fintech lending yang sudah mendapat tanda terdaftar ditingkatkan kualitasnya," ujar Tongam.

Selain itu, lanjutnya, OJK bersama pemerintah terus melakukan edukasi kepada masyarakat, karena situasi saat ini tingkat literasi atau pemahaman masyarakat terhadap produk dan jasa keuangan masih rendah.

"Edukasi OJK bekerjasama dengan berbagai media dan berbagai instansi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, akses kepada pinjol ilegal sangat berbahaya," tutur Tongam.(*)

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut