Ringankan Pengusaha, Pemerintah Tanggung PPN Sewa Toko Ritel
.
Jum'at, 12 November 2021 | 11:46 WIB
Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% atas sewa toko atau gerai pedagang eceran. Hal ini bertujuan untuk meringkan beban pengusaha ritel Foto/Ilustrasi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.