JAKARTA,iNewsSerpong.id - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menuai gugatan dari dua perusahaan lessor asal Australia, Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
Dalam gugatan tersebut menyebut emiten berkode GIAA belum melakukan pemenuhan kewajiban terkait pembayaran biaya sewa pesawat.
Gugatan itu diajukan ke Supreme Court of New South Wales, Australia pada Rabu (17/8/2022).
Sebelumnya, Greylag 1410 dan Greylag 1446 juga mengajukan upaya hukum Kasasi di Indonesia terhadap Putusan Homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah disahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Juni 2022.
Meski demikian, sebanyak 95,07% dari total kreditur telah menyetujui rencana perdamaian yang diajukan oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Atas upaya hukum kasasi ini, Garuda melalui Kuasa Hukumnya yakni Assegaf Hamzah & Partners (AHP) telah mengajukan Kontra Memori Kasasi pada 14 Juli 2022.(*)
Editor : A.R Bacho